Lowongan Kerja

Apa saja Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ?

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama: Puskemas, Fasilitas Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (POLRI), Praktek Dokter Umum / Klinik Umum, terdiri dari Praktek Dokter Umum Perseorangan, Praktek Dokter Umum Bersama, Klinik Dokter Umum / Klinik 24 Jam, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratama, RS Pratama.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan: Rumah Sakit, terdiri dari RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Umum Swasta, RS Khusus, RS Khusus Jantung (Kardiovaskular), RS Khusus Kanker (Onkologi), RS Khusus Paru, RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, RS Khusus Lain yang telah terakreditasi, RS Bergerak dan RS Lapangan.

Bagaimana Persyaratan Pelayanan di Rumah Sakit?

Jika ingin menggunakan fasilitas kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, berikut ini langkah-langkahnya:
Buat Surat Rujukan
Anda harus memiliki surat rujukan dari penyedia fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tertera di kartu seperti Puskesmas, klinik maupun dokter yang telah dipilih. Pihak Puskesmas, klinik maupun dokter tersebut akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut.
Siapkan Dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen untuk berobat sebelum berangkat ke Rumah Sakit tujuan antara lain:
– 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
– 1 lembar fotokopi KTP
– 1 lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan
– 1 lembar fotokopi Surat Rujukan
– Kartu BPJS Kesehatan asli

Datang Lebih Awal
Biasanya Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memiliki banyak pasien. Datang lebih pagi agar mendapat nomor antrean awal. Sabar menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil.

Pasien Gawat Darurat
Untuk kondisi gawat darurat pasien BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Rumah Sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama.

Biaya Tanggungan Pasien
Meskipun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, namun ada kalanya Anda tetap membayar sejumlah uang. Ada jenis obat-obatan yang tidak tertanggung dalam BPJS Kesehatan. Selain itu Anda juga akan dikenakan biaya tambahan bila rawat inap di atas kelas yang tertera pada kartu. Misalnya Anda terdaftar sebagai pasien kelas II, namun karena berbagai hal Anda akhirnya dirawat di kelas I, selisih biaya tersebut yang harus Anda tanggung. Namun demikian biaya yang dikeluarkan relatif kecil bila dibandingkan jika Anda tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.


Manfaat apa saja yang diperoleh oleh peserta dan keluargannya?

1. pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
2. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
3. pelayanan persalinan
4. pelayanan gawat darurat
5. pelayanan ambulan bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan
6. pemberian kompensasi khusus bagi peserta di wilayah tidak tersedia fasilitas kesehatan memenuhi syarat


Apakah Persalinan Dijamin oleh BPJS Kesehatan?.

Persalinan yang ditanggung adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.

Bagaimana jika berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama Peserta terdaftar?

Untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat tujuan, maka peserta wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.

Dalam kondisi gawat darurat, apakah peserta bisa mengakses faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS?

bekerjasama dengan BPJS?”
Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Pelayanan apa yang tidak dijamin BPJS?

- Dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana dalam peraturan berlaku
- Dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
- Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
- Dilakukan di luar negeri
- Untuk tujuan kosmetik dan/ atau estetik
- Untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan)
- Meratakan gigi (ortodonsi)
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisinal, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalulintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan